JAKARTA (Riauinfo) – Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) Gatot Brajamusti disebut-sebut bakal dikenai hukuman baru jika terbukti benar ia melakukannya. Hukuman baru itu, sebagaimana beredar di kalangan wartawan hiburan di Jakarta sekarang ini, Gatot Brajamusti diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada “Al” salah seorang anak gadis Reza Artamevia-Adjie Massaid. Adik Ipar Reza Artamevia, Mudji Massaid kepada wartawan di Jakarta kemarin menyebutkan saat ini berbagai informasi tentang info pelecehan seksual tersebut sudah dikumpulkan dan tinggal menunggu waktu untuk dilaporkan ke polisi. “Jika benar, saya tidak terima keluarga saya diperlakukan tidak senonoh oleh Gatot Brajamusti. Saya akan menuntut secara hukum,” ujar Mudji Massaid. Ketika ditanya lagi kapan akan melaporkan tokoh spiritual Reza Artamevia -- sekarang sedang tersangkut kasus narkoba serta pemilikan senjata api illegal --itu, Mudji Massaid mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus itu. Bila sudah saatnya dilaporkan ke pihak berwajib, ia pasti akan mengabari wartawan “Kasus ini harus diungkap. Tidak boleh didiamkan…untuk itu saya butuh bantuan rekan rekakan media…” ujar Mudji lagi. Kepada wartawan Mudji mengaku sangat kaget saat memperoleh kabar bahwa keponakannya bernama “Al” pernah mendapat pelecehan seksual dari Gatot Brajamusti. Menurut info yang ditampung wartawan, awal m ula “Al” bisa berada dalam perhatian Gatot Brajamusti karena dibawa ibunya Reza Artamevia dengan maksud sakit “Al” bisa disembuhkan Gatot Brajamusti. Ternyata metoda pengobatan Gatot dinilai “Al” sangat aneh karena terlebih dahulu Al diberi Shabu Shabu untuk dihisap, lalu dipertontonkan video porno sepasang insan yang sedang bersebadan. Sebagai gadis remaja yang merasa belum cukup umur menyaksikan tontonan idewasa tu, Al pun protes. Dia juga mengaku sedih karena Gatot memperlihatkan video hubungan mesranya dengan sang bunda, Reza Artamevia. Setelah protes diperlakukan tidak senonoh seperti itu oleh Gatot Brajamusti, “Al” melaporkan kasus itu ke ibu tirinya Angelina Sondakh di penjara pondok bambu, Jakarta Timur. Angelina Sondakh kemudian berkonsultasi dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilastri untuk mengambil upaya hukum. “Saya juga mendapatkan laporan seperti itu dari Angelina Sondakh.” Ujar Mudji Massaid. “Tapi saya akan minta pengakuan yang sebenarnya dulu dari ponakan saya, Al,” lanjut Mudji. Menurut Mudji jika Al juga memberi pengakuan yang sama, maka upaya hukum akan segera diambil. Hingga berita ini dikirimkan, Gatot Brajamusti belum bisa dimintai keterangan. Dia masih dalam pengawasan dan penahanan pihak Polda NTB di Mataram. Status hukumnya sudah menjadi tersangka, begitu juga istrinya Dewi Amanah yang terbukti mengonsumsi narkoba setelah tes urinnya diketahui positip. Senin sore kemarin Polda Metro Jaya juga membuka segel kantor Parfi di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail , Kuningan, Jakarta Selatan. Kantor Parfi di lantai 4 gedung PPHUI itu disegel karena diduga menyimpan banyak rahasia yang bisa mengungkap siapa sebenarnya Gatot Brajamusti dan separah apa penggunaan narkoba yang dilakukannya. Setelah pemeriksaan dilakukan selama sekitar 1 jam mulai dari pukul 16.00 WIB, pihak kepolisian berhasil menemukan di ruang kerja Gatot Brajamusti sebungkus serbuk putih seberat 4,87 gram yang diduga shabu shabu. Ikut diamankan jugha sebuah selang ke4cil seperti pipet. “Serbuk putih itu beserta alat bukti lain yang diamankan sudah kami bawa ke Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya. Kami ingin buktikan apakah serbuk itu narkoba atau bukan…” ujar Kombes Pol Awi Setiyono, Kepala Humas Polda Metro Jaya. (Herman Ami)
Gatot Brajamusti Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Anthony Harry
Selasa, 06 September 2016 - 09:01:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKetum PWI Pusat Luncurkan Buku Karya 11 Wartawan Babel dan Diskusi Pilkada Damai Anti Hoaks
SMSI Bentuk Tim Kajian Kedaulatan Digital Indonesia
Ketum Perhumas Pastikan Menkomdigi Jadi Pembicara saat World Public Relations Forum 2024 di Bali
Pengurus PWI Pusat Turut Berduka atas Meninggalnya Prof Ichlasul Amal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tak Penuhi Tenggat Waktu, PLTU Batubara Batang Melanggar Hukum Jika Diteruskan
Rabu, 08 Oktober 2014 - 08:14:01 Wib Hukrim
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pemahaman Hukum Aparatur Se Prov Riau
Senin, 22 September 2014 - 09:00:04 Wib Hukrim